pada dasarnya terhadap benda wakaf tidak dapat dilakukan perubahan bagaimana jika dalam keadaan darurat?jelaskan!
Jawaban:
Menurut Ulama Mazhab Hambali, hukum asal penukaran harta wakaf
dengan jalan menjual adalah haram, tetapi hal ini dibolehkan dalam keadaan
darurat demi menjaga tujuan wakaf yaitu agar barang wakaf dapat dimanfaatkan
oleh Umat, namun apabila harta barang wakaf hanya rusak sebagian maka tidak
boleh dijual, sebab hukum asal penukaran dengan cara menjual adalah haram
Penjelasan:
jadikan jawaban tercerdas
[answer.2.content]